Kepala
Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, SH, MH, menghadiri acara
seminar nasional Dominus Litis untuk membahas pembaharuan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Universitas
Sumatera Utara (USU), Kota Medan.
Acara Juga di hadiri Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH MH dan Ketua Komisi
Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH selaku
Narasumber.
Dalam Arahannya, KUHAP saat ini menganut asas
diferensiasi fungsional, disisi lain dalam Pasal 139 KUHAP memberikan
kewenangan kepada Jaksa sebagai dominus litis.” kata Prof. Dr. Pujiyono
Suwadi, SH, MH.