Berita

Sidang Lanjutan Perkara OTT AH dkk. mantan Anggota Bawaslu Medan


Sidang Lanjutan Perkara OTT AH dkk. mantan Anggota Bawaslu Medan digelar di ruang Cakra 9 ingat123 PN Medan, Kamis (21/3/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yakni ingat123 slot  Julita Rismayadi, dan Gomgoman Halomoan Simbolon.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Andriyansyah serta dua hakim anggota masing-masing Sarma Siregar dan Edward.

Perbuatan terdakwa diduga melanggar pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment