Rabu, 13 November 2024
Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Cukai Terdakwa Atas Nama VICTORIUS SIMARMATA.
Telah dilaksanakan sidang terkait perkara dugaan tindak pidana bea cukai dengan agenda ingat123 pembacaan tuntutan dari JPU bertempat di Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Cukai yaitu “menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang telah merugikan keuangan ingat123 slot Negara dari cukai sebesar Rp.132.704.960,- (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus empat ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)