Sidang lanjutan perkara Narkotika dengan terdakwa Hanisah dan 5 terdakwa lainnya di Cakra V Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi mahkota.
Sebelumnya Dalam dakwaannya JPU ingat123 pada Kejari Medan menyampaikan antara lain bahwa HANISAH alias NISA bersama dengan SALMAN (DPO) selaku pemilik/penjual narkotika sedangkan terdakwa mengenalkan sdr. ERUL (DPO) sebagai pembeli narkotika lalu sdr. SALMAN (DPO) dan sdr. ERUL (DPO) menyepakati jual beli narkotika jenis shabu dan ektstasi yang tidak diketahui berapa ingat123 slot banyak dan berapa harga juel beli narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut namun yang terdakwa dan saksi MAIMUN alias BANG MUN bin M. YUSUF ketahui hanya upah yang didapat untuk mendistribusikan narkotika jenis shabu dan ekstasi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke sdr. ERUL (DPO) di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per bungkus narkotika jenis shabu serta Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir narkotika jenis ekstasi dan upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan saksi MAIMUN alias BANG MUN bin M. YUSUF.
Hanisah dan kawan-kawan (dkk), masing-masing berkas terpisah dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Narkotika.