Berita

Sidang Putusan Perkara Korupsi Dana Ma'had Al-Jamiah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)


Senin, 22 Januari 2024 telah dilaksanakan sidang putusan perkara Korupsi dana Ma'had Al-Jamiah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman selama 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Sangkot Rambe mantan Pusat Pengembangan Bisnis UINSU INGAT123 selama 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, dan Bendahara Pusat Pengembangan Bisnis UINSU Evy dijatuhkan vonis tahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis Hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ingat123 slot sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment