Berita

Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Undang Undang ITE atas nama BS


Selasa, 05 Maret 2024
Telah dilaksanakan sidang lanjutan terhadap kasus yang menarik perhatian publik (viral) atas nama BS.

Terdakwa telah melakukan tindak pidana Undang Undang ITE dimana pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Jl. Dakota Raya Gg. Barokah No.24 Desa Marindal Dua Kec. Patumbak Deli Serdang Boasa  ingat123 Simanjuntak mengunggah video melalui akun tiktoknya yang berjudul “Modus cari cuan aksi atau Audiensi dana darimana pertemuan ingat123 slot  Hotel Madani” yang dirasa adanya unsur rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Agenda sidang hari ini adalah Sidang Putusan. Sidang dimulai sekiranya pukul 14.30 WIB di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim an. Dr.Fahren, S.H., Mhum. beserta anggota majelis hakim dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum AP. FRIANTO NAIBAHO, S.H serta Penasehat Hukum terdakwa LUKAS SIMANJUNTAK dan rekannya.

Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dijatuhi hukuman Pidana Penjara 1 Tahun dan 7 Bulan dengan Pidana Denda Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) subsidair 4 Bulan.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dimana pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, AP. Frianto menuntut terdakwa agar dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment