Telah dilakukan Sidang Putusan Sela Perkara Tindak Pidana Korupsi Komisioner ingat123 Bawaslu Kota Medan yang di lakukan oleh terdakwa yang berinisial FH dan AH dimna para Terdakwa di dakwa dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Bahwa Amar Putusan Sela tersebut menyatakan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima, Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda selanjutnya mendengarkan keterangan saksi saksi dari Penuntut umum, Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.