Berita

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama NANDA SYAHPUTRA RANGKUTI


Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan ingat123 slot Negeri Medan telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama NANDA SYAHPUTRA RANGKUTI bertempat di Jl. Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia.

Terpidana telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang melawan ingat123 hukum sebagaimana Pasal 365 ayat (2) juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Terpidana NANDA SYAHPUTRA RANGKUTI masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah mengabaikan panggilan dari Kejaksaan Negeri Medan sebanyak tiga kali untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 72 K/Pid/2024 tanggal 19 Januari 2024  namun terpidana tidak hadir.

Bahwa selanjutnya terpidana NANDA SYAHPUTRA RANGKUTI akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 72 K/Pid/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan akan menjalani pidana penjara di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan


Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment