Tim Tabur intel Kejari Medan dan Kejati Sumut Berhasil Mengamankan DPO Atas Nama NOAKHI BULOLO
Minggu,
tanggal 20 April 2025 sekira pukul 16.20 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan
Negeri Medan bersama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara telah melakukan penangkapan DPO atas nama NOAKHI BULOLO
bertempat di Komplek Perumahan Pasar IV tahap 1, Jl. Tapian Nauli, Kel.
Medan Selayang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan.
Terpidana telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Di
depan umum melakukan perbuatan melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam
dakwaan kedua Pasal 281 ayat (1) KUHP, berdasarkan Putusan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn, 20 Januari 2022
Terpidana
NOAKHI BULOLO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena
mengabaikan panggilan sebanyak 3 (tiga) kali dari JPU Kejaksaan Negeri
Medan untuk dieksekusi sesuai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Medan Nomor: 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn, tanggal 20 Januari 2022.