Berita

Tim Tabur intel Kejari Medan dan Kejati Sumut Berhasil Mengamankan DPO Atas Nama NOAKHI BULOLO


Tim Tabur intel Kejari Medan dan Kejati Sumut Berhasil Mengamankan DPO Atas Nama NOAKHI BULOLO 


Minggu, tanggal 20 April 2025 sekira pukul 16.20 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Medan bersama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penangkapan DPO atas nama NOAKHI BULOLO bertempat di Komplek Perumahan Pasar IV tahap 1, Jl. Tapian Nauli, Kel. Medan Selayang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan.


Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Di depan umum melakukan perbuatan melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 281 ayat (1) KUHP, berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn, 20 Januari 2022


Terpidana NOAKHI BULOLO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mengabaikan panggilan sebanyak 3 (tiga) kali dari JPU Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi sesuai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn, tanggal 20 Januari 2022.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment