Berita

TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJATI SUMUT DAN KEJARI MEDAN BERHASIL MENGAMANKAN DPO ATAS NAMA SRI FALMEN SIREGAR, S.H., TERPIDANA KASUS PENIPUAN RP5,7 MILIAR


Rabu, 10 Juli 2024
TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJATI SUMUT DAN KEJARI MEDAN BERHASIL ingat123 naga MENGAMANKAN DPO ATAS NAMA SRI FALMEN SIREGAR, S.H., TERPIDANA KASUS PENIPUAN RP5,7 MILIAR

Pada hari Selasa 09 Juli 2024, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumut dan Kejari Medan melakukan penangkapan ingat123 DPO atas nama Sri Falmen Siregar, S.H., Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan.

Terpidana sudah ditetapkan DPO sejak 6 bulan lalu, dimana sebelumnya JPU Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan namun terpidana tidak pernah hadir hingga akhirnya diterbitkan surat DPO.

Terpidana Sri Falmen Siregar, S.H telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dan telah melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP dan atas perbuatannya, korban telah mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 5.732.650.000,- (lima milyar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1016 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Agustus 2023, Terpidana Sri Falmen Sirregar, S.H. dijatuhi Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan selanjutnya akan menjalani Pidana Penjara di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment