Berita

Kejaksaan Negeri Medan Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana SUJONO atas Putusan Mahkamah Agung nomor : 809 K/Pid/2024 Tanggal 27 Juni 2024


Kamis, 17 Oktober 2024
Tim Jaksa Penuntut Umum ingat123 pada Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana SUJONO atas Putusan Mahkamah Agung nomor : 809 K/Pid/2024 tanggal 27 Juni 2024.

Terpidana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Terpidana dijatuhi Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun.

Terpidana An. Sujono dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung tersebut berdasarkan ingat123 slot Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment