KEJARI MEDAN EKSEKUSI DPO TERPIDANA KORUPSI KREDIT KUR RUGIKAN NEGARA Rp6,28 MILIAR
Tim Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) bersama Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan Terpidana atas nama Habib Mahendra di Pontianak pada Rabu, 13 Mei 2026.
Terpidana merupakan buronan (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan (KUR) pada salah satu bank pemerintah periode 2021 hingga Mei 2024. Dalam perkara ini, Habib Mahendra berperan sebagai narahubung atau calo yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,28 Miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan telah menjatuhkan vonis secara in absentia pada 23 Juni 2025 dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Saat ini, Terpidana telah dibawa kembali ke Medan dan dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya. Kejaksaan Negeri Medan berkomitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan tuntas terhadap tindak pidana korupsi.
Call Center :