Kejaksaan Negeri Medan menyerahkan Surat Ketetapan ingat123 Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan kepada tersangka
Setelah ingat123 daftar Restoratif Justice (RJ) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI pada tanggal 10 Desember 2024.