Berita

Kejaksaan Negeri Medan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif


Selasa, 17 Desember 2024

Kejaksaan Negeri Medan menyerahkan Surat Ketetapan ingat123  Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan kepada tersangka Setelah ingat123 daftar  Restoratif Justice (RJ) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI pada tanggal 10 Desember 2024.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment