Kamis, 21 November 2024
Dukung Suksesi Pemilukada serentak 2024, Kejari Medan berkolaborasi dengan Kecamatan Medan Perjuangan menggelar sosialisasi kesadaran ingat123 login hukum masyarakat dengan Tema Program Restoratif Justice ingat123 di Kejaksaan dan Penegakan Hukum Pemilukada serentak Tahun 2024 di Sentra Gakkumdu.
Sosialisasi ini dibuka oleh Camat Medan Perjuangan Hidayat AP serta dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan diwakili Kasubsi I Pantun M Simbolon dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Rustam Ependi sekaligus menjadi narasumber sosialisasi.
Dihadapan para peserta sosialisasi, Camat Medan Perjuangan Hidayat AP mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui mengenai hukum dan berbagai peraturan yang berlaku saat ini khususnya program Restoratif Justice di Kejaksaan dan penegakan hukum terpadu di pemilukada 2024 sehingga masyarakat dapat lebih mentaati hukum yang ada.
“Melalui sosialisasi ini masyarakat diberikan wawasan tentang hukum khususnya penegakan hukum dengan pendekatan Restoratif Justice dan penegakan hukum terpadu di pemilukada 2024 oleh narasumber, kita ingin masyarakat lebih mengenal penyelesaian hukum dengan pendekatan Restoratif Justice di lembaga Kejaksaan yang ada dan penegakan hukum terpadu di pemilukada 2024.” kata Camat Medan Perjuangan.
Dengan materi sosialisasi yang telah disampaikan tersebut, Camat Medan Perjuangan berharap masyarakat dapat menyerap informasi yang diberikan sehingga dapat mengerti penyelesaian hukum dengan pendekatan Restoratif Justice dan menghindari pelanggaran hukum pemilukada 2024.
Sementara
itu Narasumber Kejaksaan Negeri Medan Pantun M Simbolon dalam
sosialisasi tersebut memaparkan tentang Pendekatan Restoratif Justice
sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara, sedangkan narasumber
Rustam Ependi memaparkan tentang Penegakan Hukum dalam sentra Penegakaan
Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).
"Penegakan hukum dengan
pendekatan Restoratif Justice menitikberatkan pada pentingnya solusi
untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan
mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut
pertanggungjawaban pelaku,
"kata narasumber.
Selain itu
terkait Penegakan hukum terpadu dalam Sentra Penegakan Hukum terpadu
Kejaksaan berperan melaksanakan penegakan hukum yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu, narasumber menghimbau agar menghindari pelanggaran
hukum dalam pemilukada 2024.
Tugas dan fungsi Kejaksaan dalam
sentra Gakkumdu sebagai legimitasi bagi Kejaksaan untuk menjaga
netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan
Pemilukada Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak
pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.
Dalam sosialisasi ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta.
Adapun
para peserta sosialisasi merupakan unsur dari Kelurahan, masyarakat,
LPM dan juga Kepala Lingkungan. Selain itu hadir juga dalam sosialisasi
ini Babinsa dan juga Bhabinkamtibmas.