Berita

Sosialisasi Kesadaran Hukum masyarakat dengan Tema Program Restoratif Justice di Kejaksaan dan Penegakan Hukum Pemilukada serentak Tahun 2024 di Sentra Gakkumdu


Kamis, 21 November 2024

Dukung Suksesi Pemilukada serentak 2024, Kejari Medan berkolaborasi dengan Kecamatan Medan Perjuangan menggelar sosialisasi kesadaran ingat123 login hukum masyarakat dengan Tema Program Restoratif Justice ingat123 di Kejaksaan dan Penegakan Hukum Pemilukada serentak Tahun 2024 di Sentra Gakkumdu.

Sosialisasi ini dibuka oleh Camat Medan Perjuangan Hidayat AP serta dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan diwakili Kasubsi I Pantun M Simbolon dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Rustam Ependi sekaligus menjadi narasumber sosialisasi.

Dihadapan para peserta sosialisasi, Camat Medan Perjuangan Hidayat AP mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui mengenai hukum dan berbagai peraturan yang berlaku saat ini khususnya program Restoratif Justice di Kejaksaan dan penegakan hukum terpadu di pemilukada 2024 sehingga masyarakat dapat lebih mentaati hukum yang ada.

“Melalui sosialisasi ini masyarakat diberikan wawasan tentang hukum khususnya penegakan hukum dengan pendekatan Restoratif Justice dan penegakan hukum terpadu di pemilukada 2024 oleh narasumber, kita ingin masyarakat lebih mengenal penyelesaian hukum dengan pendekatan Restoratif Justice di lembaga Kejaksaan yang ada dan penegakan hukum terpadu di pemilukada 2024.” kata Camat Medan Perjuangan.

Dengan materi sosialisasi yang telah disampaikan tersebut, Camat Medan Perjuangan berharap masyarakat dapat menyerap informasi yang diberikan sehingga dapat mengerti penyelesaian hukum dengan pendekatan Restoratif Justice dan menghindari pelanggaran hukum pemilukada 2024.

Sementara itu Narasumber Kejaksaan Negeri Medan Pantun M Simbolon dalam sosialisasi tersebut memaparkan tentang Pendekatan Restoratif Justice sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara, sedangkan narasumber Rustam Ependi memaparkan tentang Penegakan Hukum dalam sentra Penegakaan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).

"Penegakan hukum dengan pendekatan Restoratif Justice menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,
"kata narasumber.

Selain itu terkait Penegakan hukum terpadu dalam Sentra Penegakan Hukum terpadu Kejaksaan berperan melaksanakan penegakan hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, narasumber menghimbau agar menghindari pelanggaran hukum dalam pemilukada 2024.

Tugas dan fungsi Kejaksaan dalam sentra Gakkumdu sebagai legimitasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilukada Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.

Dalam sosialisasi ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta.

Adapun para peserta sosialisasi merupakan unsur dari Kelurahan, masyarakat, LPM dan juga Kepala Lingkungan. Selain itu hadir juga dalam sosialisasi ini Babinsa dan juga Bhabinkamtibmas.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment