Kamis, 12 Juni 2025
Sinergi Bidang Intelijen dan Datun Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan giat Pendampingan Hukum dan Penerangan Hukum program Jaga Desa.
Program Jaga Desa merupakan program inisiasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa/kelurahan
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) yang dihadiri oleh sekretaris kecamatan, Lurah, dan operator jaga desa/kelurahan yang berada di daerah hukum Kejaksaan Negeri Medan.
Kegiatan ini sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa/kelurahan, serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa/kelurahan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan Pendampingan dan Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa/kelurahan
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi para pemangku kepentingan di pemerintahan desa/kelurahan. Program ini dilaksanakan demi kebaikan bersama, untuk memastikan bahwa dana desa/kelurahan benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya sehingga outcome nya benar-benar dirasakan oleh masyarakat