Melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai,
keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan atas
milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data
dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi
informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi
seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam
rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
FUNGSI ASISTEN BIDANG PEMBINAAN :
Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta pembinaan kerja sama seluruh satuan kerja di bidang administrasi ;
Penyiapan rencana dan koordinasi perumusan
kebiijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan
prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian
pelaksanaannya ;
Pembinaan manajemen, organisasi tatalaksana, analisis, jabatan
fungsional Jaksa, urusan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan,
kepegawaian, perlengkapan perpustakaan, dan milik negara yang menjadi
tanggung jawabnya;
Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan.
Melaksanakan pembinaan manajemen terhadap pengelolaan data dan
statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi
di lingkungan Kejaksaan Tinggi.
Asisten Bidang Pembinaan terdiri atas :
1. Subbagian Kepegawaian;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum; dan
4. Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Ingat123 (Daskrimti) dan Perpustakaan.
Dalam melakukan tugasnya, Sub Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan rencana dan program kerja;
Penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan mutasi pegawai;
Penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan pegawai;
Pelaksanaan urusan jabatan fungsional Jaksa yang menjadi tanggung jawabnya;
Penyiapan bahan dan pelaksanaan tata naskah kepegawaian organisasi dan analisis jabatan;
Pelaksanaan urusan pembinaan kerohanian dan kesejahteraan pegawai;
Penyiapan bahan usulan pengangkatan, kepangkatan, pemensiunan dan pemberhentian pegawai;
2. Kepala Sub Bagian Keuangan
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
Penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan anggaran pembangunan ;
Pembukuan dan verifikasi anggaran;
Penyiapan bahan penyusunan sumbangan perhitungan anggaran keuangan;
Penelitian dan penilaian, terhadap pelaksanaan anggaran rutin dan anggaran pembangunan;
Pengelolaan pembendaharaan;
3. Kepala Sub Bagian Umum
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
Pelaksanaan urusan pengangkatan pegawai dan perjalanan dinas;
Pelaksanaan urusan perlengkapan;
Pengelolaan kearsipan.
4. Kepala Sub Bagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan mempunyai Fungsi :
Pelaksanaan urusan data statistik kriminal dan teknologi informasi dan kepustakaan;
Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega dengan Prosedur Resmi dan Aman
Untuk menutup kartu kredit Bank MEGA MasterCard Visa Platinum Hubungi MEGA Nomor Whats/App ((081932550010)) atau Live Chat 24 jam, Via Whats/App MEGA ((081932550010)), Melalui aplikasi M-Smile Credit Card Mobile MEGA Menu Penutupan (Penghapusan - Block Card /Blokir Kartu - Pilih (Hilang atau Dicuri) - Klik Ok.