Kejaksaaan Negeri Medan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melakukan Pengembalian Barang Bukti kepada pemiliknya yaitu berupa STNK, SPM, dan BPKB bertempat di Kejaksaan Negeri Medan.
Pengembalian Barang Bukti tersebut merupakan salah satu tugas Kejaksaan ingat123 slot dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP ingat123.
Bahwa Kejaksaan Negeri Medan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu salah satunya melakukan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti dengan cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Bagi #sobatadhyaksa dan masyarakat yang ingin mengambil Barang Bukti dapat datang langsung medan masyarakat yang ingin mengambil Barang Bukti dapat datang langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Medan yaa...