Pukul 07.00 WIB, telah dilaksanakan ekspose perkara Pidana Umum ingat123 slot Dengan pendekatan Restorative Justice melalui Video Conference ingat123 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Bapak Muttaqin Harahap Yang Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Deny Marincka dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Tommy Eko Tarigan.
Pelaksanaan Restorative Justice dilakukan terhadap pelaku penganiayaan Steven Angat dan saksi Korban Elisabeth.
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap tersangka Steven Angat *“diterima”* Jaksa Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan Upaya perdamaian antara Tersangka dengan Korban disaksikan salah seorang tokoh masyarakat M. Rohim Dalimunthe pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.