Berita

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui Restorative Justice yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Medan


Pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Tindak Pidana Umum, Deny Marincka Pratama, S.H., M.H., beserta para jajaran melakukan pengusulan perkara Pidana Umum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice melalui zoom meeting.

Restorative Justice dilakukan terhadap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Terdakwa atas nama Cipto Utomo, Sucipto dan Joe Hong Tjuan.

Bahwa ketiga terdakwa tersebut saling melaporkan dimana Joe Hong Tjuan melaporkan Cipto Utomo dan Sucipto karena telah melakukan Tindak Pidana “secara bersama – sama melakukan penganiayaan” terhadap korban Joe Hong Tjuan sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo 55 Ayat (1) ke – I KUHP yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sementara Cipto Utomo dan Sucipto juga melaporkan Joe Hong Tjuan karena telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selanjutnya, ketiga tersangka akhirnya bersepakat untuk berdamai, sehingga Kejaksaan Negeri ingat123 Medan melakukan upaya perdamaian antara ketiga terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2024 di Kejaksaan Negeri Medan disaksikan oleh Penyidik dan Tokoh Masyarakat atas nama M. Ilham Sembiring.

Selain karena ketiga terdakwa telah bersepakat untuk berdamai, ketiga terdakwa juga tidak pernah dihukum dalam perkara apapun sebelumnya, serta luka yang dialami oleh ketiga terdakwa adalah termasuk luka ringan.

Berdasarkan hal tersebut, Jampidum menyetujui perkara tersebut untuk dilakukan penghentian penuntutannya melalui Restorative Justice sesuai dengan PERJA NO. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment
Recent Comments

"Ya, iuran tahunan syarat tutup kartu kredit (annual fee) kartu kredit Bank BRi bisa dihapus atau WA: +62813~705~9133) dibebaskan. menghubungi customer service melalui BRiCall di atau BRi Whats/App (+6282 18O55017) untuk mengajukan penghapusan."

IT Simak tips Cara menghapus annual fee kartu kredit BRI on 08 August 2026

"Call Center PT Lentera Dana Nusantara PT Lentera Dana Nusantara layanan call center - Customer service bisa anda hubungi melalui WhatsApp (0852-9975-6726) atau Telepon (0851-9975-6728) terkait kendala/keluhan dan pembatalan pinjaman anda bisa hubungi di jam kerja senin-minggu 07.00-23.00 WIB."

IT Keluhan kendala on 08 August 2026

"Ya, iuran tahunan syarat tutup kartu kredit (annual fee) kartu kredit Bank BRi bisa dihapus atau WA: +62813~705~9133) dibebaskan. menghubungi customer service melalui BRiCall di atau BRi Whats/App (+6282 18O55017) untuk mengajukan penghapusan."

IT Simak tips Cara menghapus annual fee kartu kredit BRI on 08 August 2026

"Call Center PT Lentera Dana Nusantara PT Lentera Dana Nusantara layanan call center - Customer service bisa anda hubungi melalui WhatsApp (0852-9975-6726) atau Telepon (0851-9975-6728) terkait kendala/keluhan dan pembatalan pinjaman anda bisa hubungi di jam kerja senin-minggu 07.00-23.00 WIB."

IT Keluhan kendala on 08 August 2026

"Ya, iuran tahunan syarat tutup kartu kredit (annual fee) kartu kredit Bank BRi bisa dihapus atau WA: +62813~705~9133) dibebaskan. menghubungi customer service melalui BRiCall di atau BRi Whats/App (+6282 18O55017) untuk mengajukan penghapusan."

IT Simak tips Cara menghapus annual fee kartu kredit BRI on 08 August 2026