Rabu, 25 Juni 2025
Kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka hari anti korupsi kepada SMP Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Medan bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam kegiatan tersebut para narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Medan memberikan penjelasan dan pengarahan kepada para peserta mengenai Penggunaan dan Pengelolaan Dana BOSP mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 serta Penyuluhan Hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.