Rabu, 30 Oktober 2024
Kejaksaan Negeri Medan melalui Bidang Intelijen melaksanakan Kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertempat di SMA Negeri 10 Medan, Jl. Tilak No.108, Sei Rengas I, Kec. Medan Kota, Kota Medan.
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) hari ini yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan diwakili Kasubsi A Seksi ingat123 asli Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Pantun M. Simbolon, S.H, M.H. dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Medan Rustam Ependi, S.H. dengan materi ingat123 terkait Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, bijaksana menggunakan media sosial serta kenakalan pada Remaja seperti tawuran, geng motor, bullying, narkotika dan judi online.
Narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Medan bidang Intelijen memberikan penjelasan dan pengarahan kepada para siswa/i mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.