Kejaksaan Negeri Medan Gelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA N 7 Medan, Kejaksaan Negeri Medan Jelaskan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI serta Kenakalan pada Remaja seperti Tawuran, Geng motor, Bullying, serta Narkotika.
Kejaksaan Negeri Medan melalui Bidang Intelijen menggelar Penyuluhan Hukum dalam ingat123 slot Program Jaksa Masuk Sekolah ke Sekolah Menegah Atas (SMA N 7 Medan) di Jl.Timor No.36 Medan
Tim penyuluh dari Kejaksaan Negeri Medan yang dipimpin Kasi Intelijen Dapot Dariarma SH, MH diwakili oleh Kasubsi A Bidang Intelijen Pantun Marojahan Simbolon, SH, MH Kasubsi B Bidang Intelijen David Silitonga, SH, Jaksa Fungsional Rustam Ependi, SH dan diterima langsung Kepala Sekolah SMA N 7 Medan Masri Lubis , beserta 60 orang Siswa
Kasubsi A Bidang Intelijen Pantun Marojahan Simbolon,SH, MH dalam sambutannya menyampaikan Jaksa Masuk Sekolah ingat123 (JMS) adalah salah satu program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini.”Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Anak-anak Sekolah melalui Penyuluhan Hukum mengenai Narkoba, UUITE dan Bahaya Bullying di lingkungan sekolah”.
Kejaksaan Negeri Medan dalam memberikan pemahaman hukum kepada Anak Sekolah terkait dengan permasalahan hukum lainnya. Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.