Senin, 25 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri Medan Melaksanakan egiatan Penerangan Hukum Tindak Pidana Umum bertempat di Aula Kantor Kecamatan Medan Timur, Jl. H. M. Said No. 1, Kelurahan Gaharu, Kec.Medan Timur.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kharya Saputra, S.H., Tri Candra, S.H., dan Rizkie Harahap, S.H.
Dalam kegiatan penerangan hukum tersebut para narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Medan memberikan penjelasan dan pengarahan kepada para peserta mengenai tindakan – tindakan yang melanggar hukum yang sering dihadapi di kecamatan Medan Timur seperti pencurian, premanisme, narkotika dan judi online yang pada mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).