Hari ini, Selasa 20 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk periode hingga Desember 2025.
Sebanyak 274 perkara telah dituntaskan, dengan rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
1. Narkotika: Shabu-shabu (1,1 kg), Ganja (117 gram), MDMA (176 gram) dan Kokain (7 gram).
2. Kamnegtibum: 30 perkara (perjudian, senjata tajam, dan lainnya).
3. Oharda: 126 perkara (pencurian, penipuan dan lainnya).
Kegiatan ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan Negeri Medan dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.