Senin, 18 November 2024
PERAN KAJARI MEDAN DALAM HARMONISASI MASYARAKAT ingat123 daftar
Medan, pada hari senin 18/11/2024 bertempat di ruang Aula Kejaksaan Negeri Medan dilaksanakan ekspose ingat123 penyelesaian perkara secara Restoratif Justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, SH., MH. didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, SH., MH. Di hadiri juga Kasubsi dan para Jaksa Kejaksaan Negeri Medan Kajati Sumut diwakili Wakajatisu Rudy Irmawan,SH.,MH didampingi Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang,SH.,MH dan secara langsung melakukan ekspose penyelesaian perkara secara Restoratif Justice melalui Zoom Meeting kepada Direktorat Oharda Pidana Umum Kejagung RI dan di setujui oleh Jampidum Kejagung RI Prof.ASEP NANA MULYANA untuk diselesaikan secara humanis.
Bahwa adapun kasus posisi dari perkara tersebut adalah sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 03.25 saksi Khairul Saleh alias Enggo (penuntutan dilakukan secara terpisah) mengambil 1(satu) Handphone merk Oppo A16 milik saksi Edi Irwan Lubis (saksi korban) di Resto Minang Pasaman Uni Elli di Jalan Celincing Raya No. 13-B Kecamatan Medan Barat, setelah berhasil mengambil Handphone milik saksi korban kemudian sekitar pukul 22.00 Wib saksi Khairul Saleh alias Enggo menemui Zizah (belum tertangkap/DPO) dan menyuruh Zizah untuk menggadaikan Handphone milik saksi korban tersebut tanpa dilengkapi surat pembelian maupun kotak Handphone, selanjutnya Zizah pergi menemui tersangka dirumahnya di Jalan Merdeka No.6 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, lalu Zizah menggadaikan Handphone saksi korban tersebut kepada tersangka seharga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), oleh karena saat itu tersangka tidak memiliki uang sehingga tersangka hanya memberikan uang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada Zizah, setelah menerima uang tersebut lalu zizah menyerahkannya kepada saksi Khairul Saleh Als Enggo kemudian besoknya pada hari Rabu tanggal 5 Juni 20024 sekira pukul 16.00 Wib Zizah kembali datang kerumah tersangka untuk meminta uang tambahan gadai Handphone dan tersangka memberikan uang tambahan sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) serta esoknya kembali zizah meminta Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi Khairul Saleh alias Enggo lalu saksi Khairul Saleh alias Enggo mengakui perbuatannya bahwa 1(satu) unit Handphone merk Oppo A16 milik saksi korban telah digadaikannya kepada tersangka melalui Zizah (melarikan diri/DPO) seharga Rp. 270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan atas pengakuan saksi Khairul Saleh alias Enggo lalu pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka, atas perbuatan tersangka tersebut saksi Edi Irwan Lubis (saksi korban) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah)