Tim Jaksa Penuntut Umum ingat123 pada Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana SUJONO atas Putusan Mahkamah Agung nomor : 809 K/Pid/2024 tanggal 27 Juni 2024.
Terpidana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Terpidana dijatuhi Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun.
Terpidana An. Sujono dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung tersebut berdasarkan ingat123 slot Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.