Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra didampingi Kasi
Intelijen Dapot Dariarma dan Kasi Pidana Khusus Mochamad Ali Rizza
melakukan penyitaan tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi
penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang merugikan
keuangan negara sebesar Rp21,91 miliar lebih.
Penyitaan tanah dan
bangunan aset milik PT KAI (Persero) tersebut di Jalan Sutomo yang
terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Penyitaan
itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print
-286/L.2.10/Fd.2/09/2024, tertanggal 23 September 2024 dan Penetapan
sita Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor:
21/PEN.PID.SUS-TPK-SITA/2025/PN/MDN, tertanggal 21 April 2025.
Aset
yang disita berupa tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk usaha
doorsmeer mobil dan kos-kosan, yang dikuasai oleh Risma Siahaan alias RS
(64), yang saat ini telah berstatus tersangka.
Kajari Medan
Fajar Syah Putra Menghimbau, agar seluruh masyarakat khususnya Kota
Medan yang menguasai aset milik BUMN, di antaranya PT KAI (Persero),
agar segera mengembalikan kepada pihak terkait, Ujarnya