Kamis, 20 November 2025
Kejaksaan Negeri Medan yang diwakili oleh Kasi Pidum, Kasi PAPBB, serta Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, Eksaminasi Kejari Medan mendampingi Tim Eksekutor dari Direktorat C JAM Pidum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Terorisme atas nama Terpidana RIZKI GUNAWAN ALIAS UMAR AMIRUDIN yang berada di Kota Medan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2032/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BRT, yang menyatakan Terpidana melanggar pasal 15 jo Pasal 7 UU RI No. 15 tahun 2003 tentang PERPU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun barang bukti yang dilakukan eksekusi merupakan sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Karya Kasih, Eka Warni III dan Williem Iskandar Kota Medan.