Pada hari ini, Jum’at 26 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, S.H., M.H beserta para Kasi dan Kasubbag mengikuti acara Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 melalui zoom meeting ingat123 slot dengan Tema : “Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.
Kegiatan Musrenbang ingat123 Kejaksaan RI Tahun 2024 dilaksanakan secara online dan offline di Ayodya Resort Nusa Dua Bali pada 24 April - 26 April 2024.
Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 dibuka langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dalam kesempatan ini Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Musrenbang merupakan pelaksanaan dari amanat pada Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Nasional sekaligus Kejaksaan RI Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI (INSJA) Nomor 1 Tahun 2024. Pemilihan tema Musrenbang tahun ini telah sesuai dengan tema RKP Tahun 2025 yang berjudul Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, sehingga output dari Musrenbang kali ini akan menghasilkan program penegakan dan pelayanan hukum yang menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi. Kejaksaan harus memastikan bahwa target yang hendak dicapai telah sesuai dengan arah pembangunan nasional, sebagaimana yang dimaksud dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Visi Indonesia, Visi dan Misi Presiden serta Rencana Kerja Pemerintah.
Selanjutnya, dalam kegiatan Musrenbang ini juga dilakukan diskusi dan perumusan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran TA 2025 yang meliputi:
- Penanganan Perkara Pidana Umum dan Pidana Militer
- Penanganan Perkara Pidana Khusus dan
Pemulihan Aset
- Pelaksanaan Operasi Intelijen dan Penerangan Hukum, serta Penanganan Perkara Perdata danTata Usaha Negara
�-Penyelenggaran Kegiatan Pembinaan, Pengawasan, Pendidikan dan Pelatihan�-Dukungan Pencapaian Program Prioritas
-Pemerintah dan Pembiayaan Kegiatan Non-Rupiah Murni.