Berita

Penahanan Tersangka inisial "KAL" Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembelanjaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar (subsidi) Kendaraan Operasional Sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024


Senin, 17 November 2025

Pada hari ini Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka dengan inisial "KAL" selaku Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia Kota Medan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembelanjaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar (subsidi) Kendaraan Operasional Sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka berinisial “IAS" selaku PA dan "IRD" selaku Staf Sarana dan Prasarana untuk Kendaraan Operasional Sampah pada Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024, sehingga total tersangka yang telah dilakukan penahanan yaitu sebanyak 3 orang yaitu Tersangka inisial “IAS", "IRD", dan "KAL".

Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan setelah tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak terkait, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.

Pada Tahun 2024, para Tersangka diduga telah melakukan kegiatan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar (subsidi) untuk Kendaraan Operasional Sampah pada Kecamatan Medan Polonia dengan tidak sesuai ketentuan, memalsukan dokumen realisasi pembelanjaan, dan pembelian tidak sesuai dengan volume yang dipertanggungjawabkan dan Perbuatan para Tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kota Medan.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment