PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) ANTARA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN DENGAN KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Selasa, 21 April 2026
Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Pertanahan Kota Medan dengan Kejaksaan Negeri Medan bertempat di Kantor Pertanahan Kota Medan, Jl. STM Sitorejo II Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan RIDWAN SUJANA ANGSAR, S.H., M.H. dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan RIVALDI, S.SiT., M.M., Q.RMP.
Adapun tujuan kerjasama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kota Medan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Cara berhenti memakai kartu kredit BNI adalah dengan melunasi seluruh tunggakan, lalu mengajukan penutupan melalui BNI Call 081808033346, Whats/App BNI (+6281808033346), atau datang ke kantor cabang BNI terdekat.