Senin, 3 November 2025
Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Petugas Sampah se-Kecamatan Medan Polonia telah masuk ke tahap penyidikan.
Sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan nomor 02/L/210/Fd.2/07/2025, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti berupa surat dan dokumen.
Saat ini, jaksa penyidik sudah melakukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor. Lebih lanjut bila perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar kemungkinan akan di lakukan penetapan tersangka. Diketahui sebelumnya perkara Tersebut terkait jatah BBM para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia yang diduga tidak disalurkan pihak kecamatan.