Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Muttaqin Harahap SH MH bersama Forkopimda ingat123 Kota Medan mendampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan terhadap Mall Centre Point yang beralamat di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Bahwa dalam penyegelan tersebut, Kejaksaan Negeri ingat123 slot Medan melakukan pendampingan terhadap Pemko Medan.
Bahwa Mall Centre Point itu terjerat UU Nomor 19 Tahun 1997 Jo UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PP Nomor 16 tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak dan Bumi Perdesaan dan Perkotaan, dan tertulis juga peraturan lainnya
Bahwa sebelumnya pihak pemko medan sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT ACK selaku pengelola Mall Center Point untuk segera menyelesaikan tunggakannya.
Ia menjelaskan, adanya tunggakan yang Rp250 miliar lebih yang belum dibayarkan PT ACK meliputi segala sisi, baik itu dari PBG, kepemilikan lahannya tidak ada alas hak yang jelas dan retribusi tidak ada bayar sama sekali.
“PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30 Mei 2024, jadi kalau sampai tanggal yang ditentukan tidak dibayarkan akan kita lakukan pembongkaran,”