Senin, 28 Oktober 2024
Kejaksaan Negeri Medan melalui Bidang Intelijen melaksanakan Kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertempat di SMK Negeri 5 Medan, Jl. Timor No.36, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan.
Narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) hari ini yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan ingat123 asli Negeri Medan diwakili Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Pantun M. Simbolon, S.H dan Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Rustam Ependi S.H. dengan materi terkait Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, bijaksana menggunakan media sosial ingat123 serta kenakalan pada Remaja seperti tawuran, geng motor, bullying, dan narkotika.
Dalam materi tersebut, narasumber dari
pihak Kejaksaan Negeri Medan bidang Intelijen memberikan penjelasan dan
pengarahan kepada para siswa/i mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun
2021 perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, Undang –
Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang – Undang
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang – Undang Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.