Jum'at, 8 November 2024
Kejaksaan Negeri Medan melalui Bidang Intelijen melaksanakan Kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) secara online melalui Video Conference Zoom Meeting kepada 5 sekolah tingkat SMP Negeri dan Swasta di Kota Medan.
Kegiatan penyuluhan hukum hari ini diikuti oleh kurang lebih 300 orang siswa/i yang berasal dari SMP Negeri 1 Medan, SMP Swasta Bhayangkari, SMP Swasta ingat123 daftar Al Amzad, SMP Swasta Immanuel, dan SMP Swasta Syafiyatul Amaliyah.
Tema dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan hari ini yaitu “Pengenalan Dini Kejaksaan dan Pengenalan Dini Hukum”.
Narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) hari ini yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan diwakili Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Pantun M. Simbolon, S.H, M.H. dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Medan Rustam Ependi, S.H. dengan materi terkait Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, bijaksana menggunakan media sosial serta kenakalan pada Remaja seperti tawuran, geng motor, bullying, narkotika dan judi online dan diikuti dengan sesi tanya jawab dengan para siswa/i.
Narasumber ingat123 dari pihak Kejaksaan Negeri Medan bidang Intelijen memberikan penjelasan dan pengarahan kepada para siswa/i mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika