Jum’at, 15 November 2024
Kejaksaan Negeri Medan melalui Bidang Intelijen melaksanakan Kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Jaksa ingat123 Masuk Sekolah (JMS) secara online melalui Video Conference Zoom Meeting kepada 5 sekolah tingkat SMP Negeri dan Swasta di Kota Medan.
Kegiatan penyuluhan hukum hari ini diikuti oleh kurang lebih 250 orang siswa/i yang berasal ingat123 slot dari SMP Negeri 2 Medan, SMP Swasta Santo Yosep, SMP Swasta Buchori Muslim, SMP Swasta Methodist 1 Medan dan SMP Swasta Global.
Narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) hari ini yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan diwakili Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Medan Kharya Saputra, S.H. dengan materi terkait Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta kenakalan pada Remaja seperti tawuran, geng motor, bullying, dan narkotika serta diikuti dengan sesi tanya jawab dengan para siswa/i.
Narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Medan bidang Intelijen memberikan penjelasan dan pengarahan kepada para siswa/i mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.