Selasa, 21 Oktober 2025
Progam Penyuluhan/Penerangan Hukum JAKSA SAHABAT GURU bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Medan.
JAKSA SAHABAT GURU ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Medan dengan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai wujud sinergitas dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pada Institusi Pendidikan di Kota Medan.
Tema dalam kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum JAKSA SAHABAT GURU hari ini adalah Pendidikan Bersih, Indonesia Kuat! Bersama Guru Kita Lawan Korupsi dan Tanamkan Nilai Kejujuran Sejak Dini.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma, S.H., M.H., Kepala Subbagian Pembinaan Edi Syahjuri Tarigan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Deny Marincka Pratama, S.H., M.H., dan Kepala Subseksi II Reza Surya Mardika, S.H
Kejaksaan Negeri Medan bidang Intelijen memberikan penjelasan dan pengarahan kepada para peserta mengenai Penggunaan dan Pengelolaan Dana BOSP mengacu pada PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN serta Penyuluhan/Penerangan Hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.