Berita

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Kota Medan


Hari ini Rabu, 15 April 2026 - Kepala Kejaksaan Negeri Medan yang diwakili oleh Kasubsi I Seksi Intelijen, Yudika Ferinando Sormin, SH., Jaksa Fungsional, Bapak Kharya Syahputra, SH., serta jajaran staf Seksi Intelijen Kejari Medan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi PengawasanAliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan “Sikh” yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Medan.

Rajmir Singh selaku pengurus Kuil aliran Sikh menyampaikan bahwa aliran Sikh di Kota Medan sudah ada tahun 1953 dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat setempat sehingga kondisi relatif kondusif.

Kemudian Rajmir Singh juga menyanpaikan bahwa setiap melaksanakan perayaan, aliran Sikh aktif dalam memberikan donasi atau melakukan kerjasama dengan pihak lainnya tanpa memandang latar belakang agama/kepercayaan, salah satu contohnya yaitu kegiatan penyambungan kaki palsu kepada masyarakat yang membutuhkan.

Adapun dasar dari Rapat Koordinasi Tim Pakem Kota Medan ini adalah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Per-019/A/JA/09/2019 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

Dengan adanya kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pakem Kota Medan diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi, melakukan pengawasan serta pencegahan dini terhadap aliran yang berpotensi menyimpang agar tidak mengganggu ketertiban dan keutuhan masyarakat, menyamakan persepsi, memperbarui data, serta merumuskan langkah penanganan yang humanis namun tetap tegas untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan kerukunan di masyarakat.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment