Sosialiasi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Kejaksaan RI Tahun 2024
Berita
Sosialiasi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Kejaksaan RI Tahun 2024
Kepala Sub Bagian Pembinaan beserta para jajaran mengikuti Sosialiasi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Kejaksaan RI Tahun 2024.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah wajib, tidak hanya ingat123 naga diperuntukkan bagi unit/satuan kerja yang diajukan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tetapi merupakan kewajiban seluruh unit/satuan kerja.
Sedangkan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan ingat123 (SPKP) merupakan syarat pemenuhan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas sebagaimana Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021.