Selasa, 14 April 2026
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Medan, Bapak Erwinta Tarigan, SH.,MH., beserta jajaran Pegawai mengikuti sosialisasi Pedoman Jaksa Agung No. 8 Tahun 2025 terkait Pengurangan dan Penghapusan Merkuri serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan berupa Merkuri.
Langkah ini merupakan salah satu bentuk dukukan untuk pelestarian lingkungan hidup serta memastikan penanganan barang bukti zat berbahaya dilakukan secara aman, profesional, dan sesuai regulasi terbaru.