Berita

SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) JENJANG SMP KOTA MEDAN TAHUN 2026


SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) JENJANG SMP KOTA MEDAN TAHUN 2026

Pada hari ini Selasa, tanggal 07 April 2026, Kejaksaan Negeri Medan memberikan Penerangan Hukum pada Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang SMP Kota Medan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan bertempat di Hotel Mercure, Jl. Sutomo No.1, Kec. Medan Timur.

Adapun Narasumber dalam kegiatan hari ini adalah Kasubsi I Bidang Intelijen Yudika Ferinando Sormin, S.H. dan dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang merupakan Kepala Sekolah Jenjang SMP di Kota Medan.

Bahwa Narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Medan bidang Intelijen memberikan penjelasan dan pengarahan kepada para peserta mengenai Penggunaan dan Pengelolaan Dana BOS mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP serta mengenai Tindak Pidana Korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diharapkan kegiatan penerangan hukum pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tingkat SMP Kota Medan dapat memberikan pemahaman dasar hukum kepada para Kepala Sekolah terkait pengelolaan dana BOSP agar tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari tindakan – tindakan yang melawan hukum.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment