SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) JENJANG SMP KOTA MEDAN TAHUN 2026
Pada
hari ini Selasa, tanggal 07 April 2026, Kejaksaan Negeri Medan
memberikan Penerangan Hukum pada Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang SMP Kota Medan
Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan
bertempat di Hotel Mercure, Jl. Sutomo No.1, Kec. Medan Timur.
Adapun
Narasumber dalam kegiatan hari ini adalah Kasubsi I Bidang Intelijen
Yudika Ferinando Sormin, S.H. dan dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang
merupakan Kepala Sekolah Jenjang SMP di Kota Medan.
Bahwa
Narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Medan bidang Intelijen memberikan
penjelasan dan pengarahan kepada para peserta mengenai Penggunaan dan
Pengelolaan Dana BOS mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026
tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP serta mengenai
Tindak Pidana Korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diharapkan kegiatan
penerangan hukum pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(BOSP) tingkat SMP Kota Medan dapat memberikan pemahaman dasar hukum
kepada para Kepala Sekolah terkait pengelolaan dana BOSP agar tepat
sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari
tindakan – tindakan yang melawan hukum.